Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Pengin Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Segera Diratifikasi

Rabu, 02 Februari 2022 – 12:29 WIB
Pemerintah Pengin Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Segera Diratifikasi - JPNN.COM
Menkumham Yasonna Laoly menginginkan ratifikasi perjanjian ekstradisi RI-Singapura segera tuntas. Dia terus berkomunikasi dengan DPR mempercepat prosesnya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berupaya agar DPR segera memproses ratifikasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengaku terus berkomunikasi dengan DPR agar proses ratifikasi perjanjian ekstradisi itu segera tuntas.

"Pemerintah akan mendorong percepatan proses ratifikasi. Kami percaya seluruh pihak akan memiliki pandangan yang sama," kata Yasonna di Jakarta, Rabu (2/1).

Optimisme itu disampaikan Menkumham Yasonna mengingat besarnya manfaat yang akan diperoleh Indonesia dalam upaya mengejar pelaku tindak pidana.

Sebab, selama ini upaya memulangkan pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke Singapura maupun transit di Singapura kandas lantaran tidak adanya perjanjian bilateral kedua negara.

Diketahui, perjanjian ekstradisi RI-Singapura telah diteken Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam di Bintan, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.

Yasonna menekankan perjanjian ekstradisi ditandatangani bersamaan dengan perjanjian Flight Information Region (FIR) dan Defense Cooperation Agreement (DCA), memiliki alur negosiasi serta proses ratifikasi sendiri-sendiri.

Dia menerangkan bentuk kejahatan yang disepakati untuk dapat dijadikan dasar ekstradisi juga diatur dalam perjanjian tersebut.

Menkumham Yasonna Laoly menginginkan perjanjian ekstradisi RI-Singapura segera diratifikasi. Dia terus berkomunikasi dengan DPR mempercepat prosesnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News