Pemerintah Perketat Aturan Impor Besi
Rabu, 05 Januari 2011 – 22:00 WIB
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja. Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu mengatakan, Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 merupakan perpanjangan dan penyempurnaan dari Permendag Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 21/M-DAG/PER/6/2009.
Disebutkannya, pada tahun 2009 terjadi peningkatan investasi sebesar 6,45 persen dibandingkan tahun 2008. Sedangkan tahun 2010, peningkatan investasi industri besi atau baja mencapai 12,79 persen dibandingkan tahun 2009.
Sementara utilitas produksi yang pada tahun 2008 mengalami penurunan sebesar 11,85 persen dibandingkan tahun 2007, ternyata setelah adanya pengaturan importasi besi atau baja, justru mengalami peningkatan pada tahun 2009 sebesar 15,24 persen dibandingkan tahun 2008.
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 tanggal 28 Desember
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:26 WIB - Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB - Gosip
Putri Nikita Mirzani: Mohon Maaf, Saya Enggak Bangga Punya Ibu Kontroversial
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:11 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Pilkada
Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB