Pemerintah Perketat Aturan Impor Besi
Rabu, 05 Januari 2011 – 22:00 WIB
Untuk diketahui, ada beberapa pokok-pokok pengaturan impor besi atau baja dalam Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010. Pertama, besi atau baja hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai Importir Produsen (IP)-Besi atau Baja atau penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT)-Besi atau Baja. Kedua, setiap perusahaan hanya dapat memiliki satu pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja.
Ketiga, setiap impor Besi atau Baja oleh IP/IT-Besi atau Baja harus dilakukan verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor terlebih dahulu oleh surveyor di pelabuhan muat sebelum dikapalkan.
Keempat, perusahaan pemilik IP/IT-Besi atau Baja wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur Jenderal setiap 3 bulan terhitung melalui website http:// inatrade.kemendag.go.id.