Pemerintah Perketat Pengamanan Harta Karun Dalam Air
Minggu, 26 Oktober 2008 – 00:36 WIB
Panitia Nasional itu bertanggungjawab mengawasi pengangkatan kapal yang tenggelam di tengah laut. ”Pengangkatannya harus dilakukan secara metodologi, yang dulu pengangkatan dilakukan secara langsung,” katanya. Pengangkatan itu harus atas persetujuan pemerintah. Menurut Helmi, peninggalan bawah laut, termasuk juga peninggalan budaya darat, merupakan obyek yang tidak boleh ada penanaman modal. ”Dilarang dikomersialkan,” katanya.
Namun, aturan yang tertuang dalam perpres 76/77 itu belum sepenuhnya diterapkan, sehingga sampai sekarang ini swasta masih boleh melakukan pengangkatan.Selain itu peranan Departemen Kebudayaan dan Pariwiwsata dalam pengangkatan terhadap kapal yang tenggelam harus sesuai dengan kaidah arkeologi. ”Sesuai Undang-Undang dalam penanganan benda cagar budaya baik yang ada di darat maupun dibawah air harus dengan seijin Menbudpar,” katanya.