Pemerintah Perketat Pengamanan Harta Karun Dalam Air
Minggu, 26 Oktober 2008 – 00:36 WIB
Dengan prosedur itu, data dan aset benda berharga yang diperoleh bisa diamankan. ”Kalau tidak diangkat berdasarkan metodologi, kita akan kehilangan data sejarah,” kata Helmi.
Saat benda arkeologi bawah air itu diangkat, perusahaan harus membagi hasil penemuannya kepada pemerintah. Bagi hasil itu tertuang dalam Kepres 25. Isinya, hasil pengangkatan arkeologi air, harus dibagi rata masing-masing 50 persen. Untuk negara 50 persen, perusahaan 50 persen. Hasil 50 persen negara, langsung masuk ke kas negara. Pengangkatan benda bawah laut yang berada 12 mil ke bawah garis pantai, ijin dikeluarkan oleh pemerintah daerah. ”Saat ini tim masih membuat aturan untuk mengatur bagi hasil bagi pemerintah daerah. Supaya ada kejelasan pembagian antara pemerintah pusat dan daerah,” katanya.(rdl/jpnn)