Pemerintah Perketat Tenaga Pengajar di Perguruan Tinggi
MenPAN RB: Dosen Minimal Lulusan S2 dan ProfesorJumat, 17 Mei 2013 – 07:05 WIB
Mengenai pemberhentian, dalam Permenpan ini disebutkan, dosen diberhentikan dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemberhentian juga dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, dan atas permintaan sendiri. Bagi dosen yang tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 bulan karena sakit jasmani atau rohani, dan melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama satu bulan atau lebih secara terus-menerus juga akan diberhentikan.
Terkait pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Akademik Dosen, Permenpan ini juga menyebutkan hal tersebut dapat dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya, memenuhi persyaratan terkait, memiliki pengalaman mengajar atau magang pada pendidikan tinggi sekurang-kurangnya dua tahun dan tersedianya formasi untuk jabatan akademik dosen. (flo/jpnn)