Pemerintah Perketat Tenaga Pengajar di Perguruan Tinggi
MenPAN RB: Dosen Minimal Lulusan S2 dan ProfesorJumat, 17 Mei 2013 – 07:05 WIB
Permenpan ini juga menegaskan bahwa dosen dapat dinaikkan jabatannya apabila mencapai angka kredit yang disyarakat dan sekurang-kurangnya empat tahun dalam jabatan terakhir.
Sementara itu, kenaikan pangkat dosen dapat dilakukan apabila mencapai angka kredit yang disyaratkan, dan setidaknya dua tahun dalam pangkat terakhir,serta nilai prestasi kerja bernilai baik dalam waktu dua tahun terakhir.
Aturan itu juga mengatur adanya kenaikan jabatan akademik dosen untuk menjadi Lektor Kepala atau Profesor harus memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat. Kenaikan jabatan akademik dosen untuk menjadi Lektor, menurut Permenpan ini, minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah.