Pemerintah Perlu Segera Atur Transaksi Jual Beli Lewat Social Commerce
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat ekonomi Bhima Yudhistira Adhinegara menanggapi keluhan sejumlah pengguna salah satu platform jual beli online, terutama dari para pelaku UMKM yang merasa dirugikan dengan sistem pencairan dana hasil transaksi.
Bhima menilai ada hal mendasar yang perlu disoroti terkait fenomena transaksi jual beli secara online yang terjadi di platform social commerce yang belum secara resmi diatur oleh pemerintah.
"Karena pengaturan social commerce belum jelas, akibatnya standar pencairan hasil transaksi ke seller ikut tertunda."
"Hal ini berakibat kerugian di sisi seller karena banyak pelaku UMKM membutuhkan pencairan hasil penjualan secara cepat untuk digunakan membeli stok, untuk dijual kembali," ujar Bhima dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/6).
Menurut Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) ini, pemerintah sejauh ini baru mengatur perdagangan sistem daring atau online melalui PP Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Perdagangan sistem daring juga diatur lewat Permendag Nomor 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Sementara social commerce belum secara resmi diatur. Karena itu pemerintah dinilai perlu segera membuat sebuah peraturan khusus terkait transaksi jual beli melalui social commerce.
“Berdasarkan data social commerce 2022 oleh DSInnovate, pasar social commerce di Indonesia pada 2022 mencapai angka USD 8,6 miliar."