Pemerintah Perpanjang Lagi PPKM Mikro, 5 Provinsi ini Masuk dalam Target
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang kembali aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Kebijakan yang sudah diambil sebanyak tujuh kali itu akan berlaku mulai 4-17 Mei mendatang.
"Ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (3/5).
Menteri Koordinator Perekonomian itu juga menyebut penerapan PPKM Mikro ini diperluas ke lima provinsi.
Adapun lima provinsi tersebut yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.
Secara keseluruhan ada 30 provinsi yang menerapkan pembatasan sosial berbasis wilayah yang lebih kecil.
Airlangga menerangkan secara aturan tidak ada pembeda dari PPKM Mikro sebelumnya. Namun, ada penegasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan.
Menjelang libur Hari Raya Idulfitri, pengunaan masker adalah wajib di tempat umum dan terbuka.
"Diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah, hiburan komunitas atau masyarakat, ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan prokes menggunakan masker itu wajib," kata Airlangga. (tan/jpnn)