Pemerintah Pertimbangkan DPRD jadi Pejabat Negara
Jumat, 11 Maret 2011 – 00:31 WIB
"Misalnya dalam konteks pelaporan harta kekayaan ke KPK, dia masuk kategori pejabat negara. Bayar pajak juga masuk pejabat negara," ucapnya.
Perbedaan lain, karena DPRD mendapat perlakuan berbeda dengan kepala daerah dalam hal uang pensiun. Kepala daerah karena masuk kategori pejabat negara, maka mendapat uang pensiun. Sementara DPRD, kata Djohermansyah, karena bukan pejabat negara maka hanya mendapat uang jasa pengabdian.
Lebih lanjut birokrat yang akrab disapa dengan nama Djo itu menambahkan, keinginan DPRD untuk menjadi pejabat negara itu mungkin bisa diakomodasi. Sebab, saat ini Badan Legislasi DPR tengah menggodok rencana revisi atas UU MD3 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. Kemungkinan, status DPRD sebagai pejabat negara bisa ikut dibahas dalam revusi UU.