Pemerintah Provinsi Tolak Rekomendasi Usulan UMS Batam
Sebelumnya dalam surat yang ditandatangani Gubernur Kepri Nurdin Basirun nomor 077/1389/SET, Nurdin meminta Pemko Batam untuk melakukan klarifikasi terkait pengusulan UMS.
Klarifikasi ini diperlukan untuk memenuhi ketentuan pasal 49 PP No.78 tahun 2015 tentang pengupahan dan pasal 14 Permenakertrans No 7 tahun 2013 tentang upah minimum yang mengamanatkan UMS disepakati asosiasi perusahaan dan serikat pekerja di sektor yang bersangkutan.
Sementara dalam surat yang dikirimkan Pemko Batam hanya UMS peternakan babi disebutkan bahwa unsur pengusaha hanya diwakili oleh PT Indotirta Suaka ( bukan asosiasi pengusaha).
Selanjutnya untuk UMS perhotelan disebutkan adanya kesepakatan apabila sektor I sudah ditetapkan UMSnya.Namun pada lampiran surat PHRI sama sekali tidak menyepakati UMS untuk hotel berbintang. (she/ray/jpnn)