Pemerintah Pusat Utus Menteri PU
Rabu, 18 April 2012 – 06:03 WIB
Sebelumnya, pada 5 April lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Perpres No. 37 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Perpres No. 14 /2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Pepres baru ini memperluas wilayah yang dimasukkan dalam wilayah penanganan luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak (PAT).
Dalam pasal 15B ayat (1) disebutkan, wilayah penanganan luapan lumpur di luar PAT adalah di Desa Besuki, Desa Pejarakan, dan Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Batas-batasnya adalah sebelah utara di tanggul batas Peta Area Terdampak; sebelah timur di jalan tol ruas Porong - Gempol; sebelah selatan di Kali Porong; dan sebelah barat batas Desa Pejarakan dengan Kelurahan Mindi. (fal)