Pemerintah Pusat Utus Menteri PU
Rabu, 18 April 2012 – 06:03 WIB
Menurut Agung, penyelesaian pembayaran ganti rugi tersebut harus sama antara area terdampak dengan luar peta area terdampak. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan presiden (perpres).
"Pemerintah sudah siap untuk menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya yang di luar peta terdampak. Hanya ketentuan dalam perpres itu harus bersama-sama dengan yang di dalam peta terdampak yang menjadi tanggng jawab Lapindo," papar Agung.
JAKARTA - Pemblokiran jalan oleh para warga korban lumpur Lapindo mendapat perhatian pusat. Pemerintah pusat bersiap untuk memfasilitasi penyelesaian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Riau
Simak Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Ada Potensi Hujan Disertai Petir, Waspada
Senin, 20 Mei 2024 – 10:17 WIB - Sulut
Enam Orang Tewas di Manado Akibat Minum Minuman Keras, Polisi Turun Tangan
Senin, 20 Mei 2024 – 09:48 WIB - Jambi
Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
Minggu, 19 Mei 2024 – 17:49 WIB - Daerah
Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
Minggu, 19 Mei 2024 – 17:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK 2024: PP Manajemen ASN Molor, Honorer Database BKN pun Belum Aman
Senin, 20 Mei 2024 – 07:02 WIB - Humaniora
Update Jumlah Pelamar CPNS 2024 Gelombang I, Resmi dari BKN
Senin, 20 Mei 2024 – 07:46 WIB - Dahlan Iskan
Antre Maling
Senin, 20 Mei 2024 – 07:07 WIB - Jatim Terkini
Cuaca Jawa Timur 20 Mei 2024, Pagi-Malam Cerah Hingga Hujan Lebat
Senin, 20 Mei 2024 – 08:55 WIB - Liga Indonesia
Selamat buat Persib Bandung dan Madura United, Cek Jadwal Final Liga 1
Senin, 20 Mei 2024 – 08:07 WIB