Pemerintah Ragu Tempatkan Profesional
Kamis, 13 Oktober 2011 – 14:01 WIB
JAKARTA--Usulan DPR RI untuk menempatkan kalangan profesional pada jabatan struktural tertinggi, masih jadi bahan pertimbangan pemerintah. Pasalnya, pengisian jabatan struktural sesuai UU Pokok-pokok Kepegawaian harus berasal dari PNS. "Kalau di dalam UU Pokok-pokok Kepegawaian kan sudah jelas, jabatan struktural harus diisi oleh PNS. Nah, yang diusulkan Komisi II dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah jabatan struktural di lembaga pemerintah non kementerian," ungkap Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Kamis (13/10).
Penempatan profesional di jabatan struktural, lanjutnya, harus berdasarkan UU. Saat ini, yang dipegang adalah UU Pokok-pokok Kepegawaian, sehingga tidak memungkinkan hal itu dilakukan.
"Apa jadinya kalau PNS yang sudah meniti karirnya dari bawah, tidak bisa menduduki jabatan tertinggi dalam suatu organisasi pemerintahan hanya karena 'jatahnya' telah diisi oleh profesional. Padahal golongannya sudah cukup. Yang begini ini harus kita hati-hati, jangan sampai merusak karir PNSnya," beber mantan gubernur Sulut ini.
JAKARTA--Usulan DPR RI untuk menempatkan kalangan profesional pada jabatan struktural tertinggi, masih jadi bahan pertimbangan pemerintah. Pasalnya,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
Senin, 25 November 2024 – 20:37 WIB - Pemilihan Umum
Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
Senin, 25 November 2024 – 20:42 WIB - Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - Sport
STY Panggil 31 Pemain, Hubner Hingga Marselino Masuk Skuad, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 21:33 WIB - Pilkada
Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
Senin, 25 November 2024 – 22:27 WIB