Pemerintah Ragu Tempatkan Profesional
Kamis, 13 Oktober 2011 – 14:01 WIB
Seperti diketahui, di dalam RUU ASN salah satu poinnya menyebutkan pengisian jabatan eksekutif senior pada jabatan struktural tertinggi lembaga pemerintah non kementerian, staf ahli, analis kebijakan dapat berasal dari non PNS yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Tujuannya agar pejabat yang menduduki jabatan adalah pejabat kompeten di bidangnya.(Esy/jpnn)