Pemerintah Resmi Tunda Pilkada Serentak 2020
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menunda Pilkada Serentak 2020 lewat Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menyepakati bersama dengan Komisi Pemilihan Umum dan DPR.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan, Perppu ini berisi tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Dalam Perppu 2/2020 ditetapkan waktu pemungutan suara pilkada di 270 daerah yang semula dijadwalkan pada 23 September diundur hingga Desember 2020.
Penundaan yang disepakati DPR bersama Pemerintah itu didasari pada penyebaran Covid-19 yang sudah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO dan ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah Indonesia.
“Perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, termasuk perlunya penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020,” kata Yasonna dalam keterangan yang diterima, Rabu (6/5).
Politikus PDI Perjuangan ini melanjutkan, dalam Perppu 2 Tahun 2020 dijelaskan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditetapkan demi menjaga pelaksanaan pilkada yang demokratis, berkualitas, serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.
“Bahkan jika sampai Desember pandemi Covid-19 belum berakhir, penundaan bisa diperpanjang,” ujar Yasonna. (tan/jpnn)