Pemerintah Salah Kaprah soal Beras Subsidi PT IBU
“Kalau semua dihitung bahwa produk output termasuk barang subsidi, maka semuanya harus ditangkap dong,” sesalnya.
Sekali lagi Viva mengingatkan hati-hati dengan definisi. Sebab, dari definisi itulah menyebabkan adanya tindakan hukum karena dianggap sebagai barang subsidi.
“Barang subsidi, gabah subsidi, beras subsidi, itu bukan barang yang dapat diperjualbelikan. Barangsiapa yang memperjualbelikan barang subsidi termasuk tindak pidana,” paparnya.
Menurut dia, pemerintah harus terus menjelaskan berulang-ulang kepada masyarakat persoalan terkait barang subsidi ini.
Jangan sampai terjadi petani takut ditangkap ketika menjual berasnya ke pasar induk.
“Saya berkomunikasi dengan koperasi pedagang beras pasar induk Cipinang, mereka mengeluh karena kurang pasokan karena mereka tidak berani masuk, takut ditangkap,” paparnya. (boy/jpnn)