Pemerintah Sebut Penggugat Tidak Paham UU
Kamis, 17 Februari 2011 – 12:37 WIB
JAKARTA - Sidang Lanjutan Pengujian UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 7, Pasal 96, Pasal 262 ayat 1 huruf f, dan Pasal 263 ayat 3) yang digugat M Husain Umajohar, digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (17/2). Kali ini, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pihak pemerintah, DPR, dan saksi/ahli dari pemohon dan pemerintah. Dalam sidang ini, pihak pemerintah meminta majelis hakim konstitusi untuk menolak permohonan pemohon, dan menyatakan bahwa Pasal 7, Pasal 96, Pasal 262 ayat 1 huruf f, dan Pasal 263 ayat 3, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. "Penggugat memahami secara salah ketentuan pasal 60 ayat 4 UU LLAJ, dengan menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ikut serta mengatur bengkel umum," kata Suroyo selaku kuasa hukum pemerintah, di hadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar.
Menurut Suroyo pula, jika dipahami secara utuh, maka kewenangan yang diberikan kepada kepolisian hanyalah memberikan rekomendasi, sebagai dasar pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam pemberian izin kepada bengkel umum yang akan ditunjuk sebagai pelaksana uji berkala kendaraan bermotor (ranmor) angkutan umum.
Ditambahkannya, uji berkala sebenarnya mejadi kewenangan pemerintah khususnya di bawah UPTD yang membidangi perhubungan darat. Namun, dalam UU LLAJ, dibuka kemungkinan bagi penyelenggara bengkel umum untuk menjadi pelaksana uji berkala ranmor angkutan umum, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri, mendapatkan izin penunjukan dari pemda setelah dilakukan akreditasi dan penilaian kualitas kinerjanya, serta mendapat rekomendasi dari kepolisian.
JAKARTA - Sidang Lanjutan Pengujian UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 7, Pasal 96, Pasal 262 ayat 1 huruf f, dan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Gempa Garut, Sejumlah Warga Luka-Luka, Bangunan Rusak
Minggu, 28 April 2024 – 11:03 WIB - Istana
Pascagempa di Garut, Jasa Marga Pastikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Aman
Minggu, 28 April 2024 – 10:19 WIB - Nasional
Prakiraan Cuaca Riau 28 April 2024, BMKG Bilang Begini
Minggu, 28 April 2024 – 08:07 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
Minggu, 28 April 2024 – 07:06 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kep. Bangka Belitung
Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak
Minggu, 28 April 2024 – 06:57 WIB - Moto GP
5 Pembalap Kena Penalti, Hasil Sprint MotoGP Spanyol Berubah
Minggu, 28 April 2024 – 07:09 WIB - Dahlan Iskan
Masa Depan
Minggu, 28 April 2024 – 08:53 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 28 April 2024
Minggu, 28 April 2024 – 07:56 WIB - Moto GP
MotoGP Spanyol, Marc Marquez Kemungkinan Akan Ganti Opsi Ini
Minggu, 28 April 2024 – 09:58 WIB