Pemerintah Sebut Penggugat Tidak Paham UU
Kamis, 17 Februari 2011 – 12:37 WIB
JAKARTA - Sidang Lanjutan Pengujian UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 7, Pasal 96, Pasal 262 ayat 1 huruf f, dan Pasal 263 ayat 3) yang digugat M Husain Umajohar, digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (17/2). Kali ini, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pihak pemerintah, DPR, dan saksi/ahli dari pemohon dan pemerintah. Dalam sidang ini, pihak pemerintah meminta majelis hakim konstitusi untuk menolak permohonan pemohon, dan menyatakan bahwa Pasal 7, Pasal 96, Pasal 262 ayat 1 huruf f, dan Pasal 263 ayat 3, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. "Penggugat memahami secara salah ketentuan pasal 60 ayat 4 UU LLAJ, dengan menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ikut serta mengatur bengkel umum," kata Suroyo selaku kuasa hukum pemerintah, di hadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar.
Menurut Suroyo pula, jika dipahami secara utuh, maka kewenangan yang diberikan kepada kepolisian hanyalah memberikan rekomendasi, sebagai dasar pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam pemberian izin kepada bengkel umum yang akan ditunjuk sebagai pelaksana uji berkala kendaraan bermotor (ranmor) angkutan umum.
Ditambahkannya, uji berkala sebenarnya mejadi kewenangan pemerintah khususnya di bawah UPTD yang membidangi perhubungan darat. Namun, dalam UU LLAJ, dibuka kemungkinan bagi penyelenggara bengkel umum untuk menjadi pelaksana uji berkala ranmor angkutan umum, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri, mendapatkan izin penunjukan dari pemda setelah dilakukan akreditasi dan penilaian kualitas kinerjanya, serta mendapat rekomendasi dari kepolisian.
JAKARTA - Sidang Lanjutan Pengujian UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 7, Pasal 96, Pasal 262 ayat 1 huruf f, dan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Istana
Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
Jumat, 10 Januari 2025 – 16:12 WIB - Humaniora
Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:26 WIB - Humaniora
Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:40 WIB - Istana
Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB - Jatim Terkini
Buntut Kecelakaan Bus, Pemkot Malang Minta SD-SMP Tak Sembarangan Sewa Kendaraan
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:35 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Barito Putera Vs Persija dan Klasemen Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:57 WIB