Pemerintah Sebut Penggugat Tidak Paham UU
Kamis, 17 Februari 2011 – 12:37 WIB
Selanjutnya kata Suroyo lagi, jika mencermati ketentuan dalam norma pasal 134, ada suatu prinsip yang sama, yaitu kegiatan penggunaan jalan yang diberi perlakuan khusus untuk didahulukan mengandung sifat kepentingan umum. "Menurut pemerintah, gugatan pemohon atas UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dikarenakan pemohon tidak memahami UU a quo secara benar dan komprehensif, atau dengan kata lain permohonannya tidak jelas, tidak tegas, dan kabur," tandas Suroyo. (kyd/jpnn)