Pemerintah Segera Bahas Penggunaan Simbol GAM
Rabu, 28 November 2012 – 08:45 WIB
JAKARTA - Penentuan lambang daerah harus tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 77 tahun 2007. Untuk itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, memastikan akan segera mengevaluasi rancangan qanun (peraturan daerah) Aceh, terkait penggunaan simbol dan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai lambang Pemerintah Aceh. Menurutnya, Pasal 6 ayat 4 PP yang dimaksud telah dengan tegas menyatakan, disain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan disain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Jadi PP 77 Tahun 2007 itu akan menjadi pedoman, terutama Pasal 6 ayat 4,” ujarnya.
Untuk membahas permasalahan ini, Gamawan memastikan telah mengundang pihak Komisi A DPRA Aceh, untuk membahasnya bersama-sama di Jakarta, Minggu depan.
"Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan ada evaluasi dan konsultasi antara DPR Aceh (DPRA) dengan jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait," katanya di Jakarta, Selasa (27/11). Dan atas rencana tersebut, Komisi A DPRA sendiri juga telah menyatakan kesiapannya.