Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Segera Bahas Penggunaan Simbol GAM

Rabu, 28 November 2012 – 08:45 WIB
Pemerintah Segera Bahas Penggunaan Simbol GAM - JPNN.COM
Sebelumnya, kepada wartawan di Aceh, Ketua Komisi A DPRA, Adnan Beureunsyah, mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan rancangan qanun terkait bendera dan lambang Aceh yang akan menggunakan bendera dan lambang GAM. Dimana diharapkan Rancangan qanun yang dimaksud, dapat segera disahkan akhir bulan ini.

Menurutnya, Aceh saat ini bukanlah daerah separatis lagi dan sudah mendapatkan pengakuan oleh pemerintah pusat. Oleh sebab itu, ketentuan dalam PP 77 Tahun 2007 dalam penentuan lambang daerah Aceh sudah tidak ada persoalan lagi.

Namun rancangan qanun lambang Pemerintahan Aceh ini mendapatkan penolakan dari Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda Mayor Jenderal Zahari Siregar. Dia meminta Pemerintah Aceh tidak menggunakan bendera dan lambang GAM sebagai bendera dan lambang Aceh.

Karena selain bertentangan dengan PP 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah, penggunaan atribut GAM juga tak sejalan dengan kenyataan bahwa Aceh tetap merupakan bagian dari NKRI.(gir/jpnn)

JAKARTA - Penentuan lambang daerah harus tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 77 tahun 2007. Untuk itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News