Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu

Boleh Coblos Partai dan Nama Caleg Sekaligus

Minggu, 28 Desember 2008 – 05:14 WIB
Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu - JPNN.COM
Foto : Abror Rizki/RUMGAPRES
JAKARTA - Pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) guna mengantisipasi sejumlah masalah yang diprediksi akan mengganggu pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009. Perppu tersebut akan menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setelah rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, ketua Mahkamah Konstitusi, wakil ketua Mahkamah Agung, ketua Badan Pemeriksa Keuangan, ketua KPU, ketua Bawaslu, ketua-ketua fraksi DPR, dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu di Istana Negara, Sabtu (27/12).

Sejumlah hal yang akan diatur dalam perppu, antara lain, perubahan ketentuan tentang keabsahan surat suara pemilu legislatif, penggunaan mekanisme penentuan harga patokan sendiri dalam tender pengadaan logistik KPU, dan perubahan syarat calon anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tingkat kecamatan.

''Perppu diterbitkan bila jalur reguler tidak memungkinkan untuk dilakukan perubahan ketentuan. Tanpa itu (penerbitan perppu), pelaksanaan pemilu akan terganggu. Karena itu, saya menilai, kondisi ini sudah sesuai dengan syarat penerbitan perppu,'' kata Presiden SBY dalam keterangan pers setelah pertemuan yang berlangsung dua jam tersebut.

JAKARTA - Pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) guna mengantisipasi sejumlah masalah yang diprediksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close