Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu
Boleh Coblos Partai dan Nama Caleg SekaligusMinggu, 28 Desember 2008 – 05:14 WIB
Rapat juga membahas sejumlah masalah dalam pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik pemilu yang dilakukan KPU. KPU melaporkan sejumlah kendala dalam pengadaan barang dan jasa pemilu yang dikhawatirkan menyebabkan keterlambatan penyediaan dan distribusi logistik menjelang pemungutan suara 4 April 2009.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah menawarkan penerbitan perppu khusus mengatur mekanisme pengadaan barang dan jasa pemilu. Dalam perppu itu akan diatur bahwa KPU menggunakan harga patokan sendiri dalam pengadaan logistik pemilu dan tidak menggunakan mekanisme tender biasa sesuai ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
''Keppres 80 sebenarnya sudah cukup mengatur tentang ini. Ada yang tidak harus melalui tender murni, melainkan cukup ditetapkan harganya oleh pemerintah,'' terang SBY.