Pemerintah Serahkan Blok Siak ke Pertamina
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah resmi tidak memperpanjang kontrak Wilayah Kerja (WK) atau blok Siak di Provinsi Riau dengan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang habis kontraknya sejak 27 November 2013. Sesuai Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ladang minyak tersebut diserahkan ke Pertamina Persero.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas, SKK Migas, Elan Biantoro yang menerima Surat Menteri ESDM Jero Wacik. Dalam surat tertanggal 27 November itu disebutkan kontrak kerjasama WK Siak dengan kontraktor Chevron Siak Inc yang habis pada 27 November 2013 diputuskan tidak diperpanjang.
"Selanjutnya, Pertamina (Persero) ditunjuk sebagai pengelola WK Siak pasca berakhirnya kontrak tersebut," kata Elan dalam siaran pers yang diterima JPNN.com, Kamis (28/11).
Dikatakannya, dalam rangka menjaga kesinambungan operasi, kelangsungan produksi dan mempersiapkan kontrak Kerja sama antara SKK Migas dan Pertamina, Chevron ditugaskan untuk mengelola WK Siak tersebut selama enam bulan atau sampai dengan kontrak ditandatangani. Dengan ini, hak dan kewajiban Chevron mengacu pada kontrak sebelunnya.
"Selama jangka waktu pengelolaan sementara, Pertamina dan Chevron wajib menyelesaikan hal-hal terkait dengan peralihan data, aset, sumber daya manusia, dan sebagainya," jelas Elan.
Sementara itu, pemerintah menyetujui pengembalian WK Kampar yang diajukan oleh PT Medco E&P Indonesia. Dengan demikian, WK tersebut menjadi wilayah terbuka terhitung sejak 28 November 2013.
Medco juga ditunjuk sebagai operator sementara WK Kampar, selama enam bulan, sampai ditetapkan pengelola definitif di WK tersebut. Hal ini dilakukan agar produksi di area kerja ini tidak terhenti karena dapat mengganggu Pendapatan Negara.
"Sambil menunggu operator baru, Medco tetap menangani aktivitas operasional di area kerja ini, berkoordinasi dan bertanggungjawab pada SKK Migas dan Kementerian ESDM," sebutnya.