Pemerintah Setuju Gaji Dokter Rp17 Juta
Jumat, 30 November 2012 – 13:02 WIB
JAKARTA -- Protes Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan besaran premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ternyata hanya masalah take home pay (gaji pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap). Menurut Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron, ada kekhawatiran para dokter dengan berlakunya BPJS pendapatan per bulannya berkurang banyak. "Sebenarnya IDI itu tidak terlalu mempermasalahkan besaran iurannya. Mereka hanya mempermasalahkan take home pay saja," kata Ali Gufron di Jakarta, Jumat (30/11).
Dalam pembahasan antara Kemenkes dengan IDI, lanjutnya, terungkap para dokter menginginkan gajinya Rp16 juta sampai Rp17 juta per bulan. Alasannya, dengan BPJS, semakin banyak pasien yang harus dilayani sehingga dokter tidak bisa berpraktik di tempat lain.
"Memang dokter umum pendapatannya jauh di bawah gaji dosen. Kalau dokter spesialis sudah lebih baik pendapatannya. Itu sebabnya dokter umum ini minta take home paynya sekitar Rp17 juta. Kami sudah menyetujui usulan dokter ini," terangnya.
JAKARTA -- Protes Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan besaran premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ternyata hanya masalah take home
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Nasional
Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
Minggu, 22 Desember 2024 – 17:03 WIB - Sosial
2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:56 WIB - Hukum
Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:14 WIB - Sosial
Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Minggu, 22 Desember 2024 – 14:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Politik
Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:24 WIB - Hukum
Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:44 WIB - Bulutangkis
Christian Adinata Terdegradasi dari Pelatnas PBSI, Viktor Axelsen Beri Dukungan Khusus
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:22 WIB - Kriminal
BNNP Bali Geledah Tempat Dugem dan Vila di Canggu, Ada Sisa Pesta Wikwik & Narkoba
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:04 WIB - Hukum
Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:14 WIB