Pemerintah Siap Layani DPR
Soal Revisi UU.No.10 Th. 2008Kamis, 04 September 2008 – 20:38 WIB
Sementara mantan Ketua Pansus RUU Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan, menegaskan bahwa sebenarnya tak jadi soal jika UU Pemilu batal direvisi. Menurut politisi muda Golkar ini, parpol sebenarnya tetap dapat menggunakan suara terbanyak sebagai caleg jadi. ''Karena UU memberi peluang untuk melakukannya,'' jelas Ferry.
Menurutnya, pasal 218 UU Pemilu telah mengatur bahwa penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD, salah satunya bisa dilakukan kalau yang bersangkutan mengundurkan diri.Selain itu, penjelasan pasal 218 juga menegaskan bahwa pengunduran diri calon terpilih yang dimaksud dinyatakan dengan surat penarikan pencalonan calon terpilih oleh parpol peserta pemilu berdasarkan surat pengunduran diri calon terpilih yang bersangkutan.(ara/JPNN)