Pemerintah Siapkan 343 Pemondokan Haji di Makkah
Rabu, 29 Agustus 2012 – 18:13 WIB
JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan pemerintah telah menyewa sebanyak 343 pemondokkan di Makkah yang nantinya akan digunakan oleh jamaah haji asal Indonesia. Pemondokkan tersebut memiliki kapasitas 200.437 orang. Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Anggito Abimanyu menerangkan, pemondokkan tersebut tersebar di beberapa titik. Antara lain, Hafair, Sy. Mansyur, Sy. Umul Quro, Jarwal, Syib Amir, Sulaimaniah, Jumaizah,Rei’ Zakhir, Ma’abdah, Jiad, Mahbas Jin, Misfalah, dan Bakhutmah.
“Pemondokkan haji yang paling jauh jaraknya sekitar 2500 meter dari Masjidil Haram,” terang Anggito di Jakarta, Rabu (29/8).
Dijelaskan, bagi jamaah haji Indonesia yang mendapatkan pemondokkan paling jauh dan berjarak 2500 meter dari Masjidil haram, maka pemerintah telah menyediakan transportasi khusus. Sehingga dapat lebih memudahkan para jamaah untuk beribadah haji.
JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan pemerintah telah menyewa sebanyak 343 pemondokkan di Makkah yang nantinya akan digunakan oleh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Hukum
BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
Sabtu, 21 Desember 2024 – 18:43 WIB - Hukum
Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
Sabtu, 21 Desember 2024 – 18:37 WIB - Hukum
PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
Sabtu, 21 Desember 2024 – 17:16 WIB - Sosial
Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB - Hukum
GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:31 WIB - Humaniora
Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 17:57 WIB - Jatim Terkini
Pra MLB NU Rampung, Hasilnya Usulkan Nama AHWA Hingga Ketum Baru
Sabtu, 21 Desember 2024 – 18:30 WIB - Humaniora
PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:21 WIB