Pemerintah Siapkan Opsi Kembali ke UU Pemilu Lama
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tidak hanya menyiapkan opsi memboikot pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di DPR, tapi juga kembali ke UU Pemilu yang lama dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Hal ini diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditanya soal kebuntuan terhadap lima isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu antara pemerintah dengan DPR.
Dari lima isu krusial, pemerintah kukuh mempertahankan presidential threshold (PT) 20 persen. Bukan 10-15 persen atau nol persen.
"(Kalau tidak disetujui pemerintah) menarik diri, ada aturan undang-undangnya, ya kembali memakai UU yang lama," ujar Tjahjo di kompleks Istana Negara, Kamis (15/6).
Dalam hal ini, ada klausul yang akan mengeluarkan Pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2012 terkait pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Nantinya, pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden tetap serentak sebagaimana putusan MK. "Serentak tetap. Bisa (pakai UU lama)," ujar mantan sekjen DPP PDIP ini.
Nah, untuk menambal kekurangan dalam UU lama tersebut maka pemerintah bisa menerbitkan Perppu. "Ada aturannya, mungkin (terbitkan) Perppu," tambah dia.(fat/jpnn)