Pemerintah Siapkan Perppu Pilkada untuk Jaga-Jaga
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatur calon tunggal di pilkada serentak. Namun, perppu itu bukan untuk diterbitkan saat ini.
"Kami hanya siapkan saja. Kalau diperlukan baru pakai perppu," ujar Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/7).
Menurut Yasonna, pembuatan perppu itu juga sudah dilaporkan pada Presiden Joko Widodo. Presiden, ujar menteri asal PDIP itu, meminta kementerian dan lembaga terkait menunggu pendaftaran pilkada tahap II yang akan berakhir pada 3 Agustus mendatang sebelum menjalankan langkah antisipasi berupa perppu tersebut.
"Presiden masih menunggu. Lihat perkembangannya saja dulu," imbuh pria asal Nias, SumateraUtara itu.
Yasonna menjelaskan, perppu itu intinya memuat batas maksimum pencalonan. Ia mengusulkan satu pasangan calon seharusnya tidak meminta dukungan dari semua parpol, sehingga yang lain pun mendapat porsi yang sama.
"Misalnya seorang calon tidak boleh mengambil semua dukungan maksimal, lebih dari sekitar 50-60 persen. Nanti kami lihat gimana selanjutnya sehingga ada kemungkinan, calon lain bisa mengambilnya. Itu untuk bisa menjaga hal tersebut," tandas Yasonna.(flo/jpnn)