Pemerintah Siapkan SE Jaga Netralitas PNS
Surat edaran yang akan dibuat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Untuk menindalanjuti pelanggaran netralitas PNS, akan dibuat Standard Operating Procedure (SOP) sehingga penanganannya lebih efektif.
Dalam Pilkada tahun 2015, masih banyak terjadi pelanggaran netralitas, namun banyak PPK yang tidak mau menjatuhkan sanksi. Banyak PPK atau PyB yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN.
Sesuai dengan pasal 123 ayat 3 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS yang akan mencalonkan dirinya dalam Pilkada harus mundur dan menyampaikan surat keterangan pengunduran diri sebagai PNS.
Tetapi kenyataan di lapangan, masih ada yang tidak taat aturan tersebut.
Bercermin dari pengalaman tahun 2015, diharapkan dalam Pilkada serentak 2017 mendatang tidak terjadi pelanggaran netralitas PNS lagi. (esy/Humas Kemenpan-RB)