Pemerintah Sudah Naikkan Batas Pendapatan Tidak Kena Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika mengatakan, pemerintah tidak akan mengabaikan kelanjutan reformasi ekonomi di tengah gebyar pesta demokrasi pada 2019.
Janji tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah untuk terus melanjutkan pembangunan ekonomi yang setia pada lima pilar seperti yang telah dikerjakan dalam empat tahun terakhir.
Erani menyampaikannya saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk Hambatan, Tantangan dan Prospek Ekonomi Indonesia yang dihelat Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAAPPMI) bekerja sama dengan DEMPOL Institute di Hongkong Cafe, Jakarta Pusat, Rabu (31/10).
Erani memaparkan, lima prinsip tersebut adalah kerangka makroekonomi yang memayungi seluruh aktivitas ekonomi, keadilan, pembangunan yang berkelanjutan, kemandirian, dan tata kelola pembangunan.
“Data menunjukkan pada 2016 hingga semester pertama tahun ini pemerintah berhasil membalikkan tren pertumbuhan ekonomi yang kian lemah yang telah terjadi sejak 2012 yang dibarengi dengan peningkatan kualitas pertumbuhan melalui penurunan angka kemiskinan dan indikator ketimpangan,” kata Erani.
Erani memperkirakan jumlah peserta BPJS Kesehatan sudah mencakup 90 persen dari total penduduk Indonesia pada akhir tahun mendatang.
“Dari sisi fiskal, pemerintah juga telah menaikkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) ke Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan,” imbuh Erani.
Erani menjelaskan, tantangan ekonomi Indonesia ke depan adalah pembangunan kualitas SDM, desain kelembagaan yang solid, konsistensi dan harmonisasi kebijakan, serta komitmen keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.