Pemerintah Tagih Royalti Batubara Rp688 M
Selasa, 24 Februari 2009 – 08:03 WIB
BPKP sendiri mengajukan dua alternatif penyelesaian. Pertama, pemerintah dan perusahaan batu bara membayar kewajiban masing-masing. Alternatif ke dua, menggunakan mekanisme kompensasi atas kewajiban pembayaran DHPB dan reimbursement PPN. Artinya, kewajiban masing-masing pihak dijumlah, dan yang masih kurang harus membayar. Berdasar audit BPKP, tunggakan perusahaan batu bara masih lebih besar dibandingkan kewajiban reimbursement PPN oleh pemerintah, yang nilainya Rp 688,59 miliar.
Departemen ESDM pada 22 Januari lalu sudah mengusulkan kepada Departemen Keuangan agar memilih alternatif kedua. Artinya, perusahaan batu bara harus segera menyetor kekurangan sebesar Rp 688,59 miliar. Dan usulan itu sudah diterima enam perusahaan batu bara. "Mekanisme ini kami usulkan karena paling memungkinkan untuk dilaksanakan, sebab ada unsur kesetaraan dan tidak ada lagi resistensi dari pihak lain," terangnya. (owi/bas)