Pemerintah Tagih Royalti Batubara Rp688 M
Selasa, 24 Februari 2009 – 08:03 WIB
Enam perusahaan yang menunggak DHPB antara lain PT Kideco Jaya Agung, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Kendilo Coal Indonesia, PT Arutmin Indonesia, PT Berau Coal, dan PT Adaro Indonesia. Total, jumlah tunggakan mencapai Rp 864,07 miliar dan USD 330,20 juta. Alasan perusahaan menunggak pembayaran karena pemerintah juga tidak membayar reimbursement Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurut Purnomo, berdasarkan hasil audit BPKP yang dikirimkan pada 23 Desember lalu, disebutkan bahwa denda terhadap saldo yang ditahan oleh keenam kontraktor PKP2B Generasi I sebesar USD 132,62 juta dan Rp 695,64 miliar. Sehingga total kewajiban DHPB yang harus ditagih sebesar USD 735,85 juta dan Rp 2,34 triliun.