Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah tak Serius Lindungi Keselamatan Penerbangan?

Jumat, 23 November 2018 – 11:34 WIB
Pemerintah tak Serius Lindungi Keselamatan Penerbangan? - JPNN.COM
Jenazah korban Lion Air JT 610 dimakamkan. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis mengatakan, jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 beberapa waktu lalu, telah menambah rentetan tragedi kecelakaan penerbangan di tanah air. Ironisnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga dirasa memiliki andil karena telah mengabaikan sejumlah rekomendasi keselamatan penerbangan.

Perlu diketahui, kata dia, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam lima tahun terakhir ini telah memberikan rekomendasi keselamatan penerbangan. Selain KNKT, DPR juga pada 2015 membentuk Panitia Kerja (Panja) Keselamatan Penerbangan yang dipimpin Fary.

Dari 157 rekomendasi yang diberikan KNKT kepada Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub baik tentang kebandaraan, kenavigasian hingga persoalan operator penerbangan, sampai saat ini baru 20 yang ditindaklanjuti.

"Hal ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam melindungi keselamatan penerbangan," kata Fary, Jumat (23/11).

Dia menambahkan, secara total kecelakaan penerbangan yang berkatagori serius insiden untuk Pesawat AOC 121 (pesawat mengangkut penumpang) dari 2016 hingga 2018 terus meningkat. Dari 11 kejadian di 2106 menjadi 15 pada 2017, pada 2018 menjadi 18 kejadian.

"Hal ini seharusnya sudah menjadi awareness (kesadaran) bagi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk lebih meningkatkan pengawasan keselamatan dan keamanan penerbangan nasional," paparnya.

Padahal, perhubungan udara pada 2018 dan tahun-tahun sebelumnya telah menggunakan anggaran negara sebesar kurang lebih Rp 250 miliar untuk mendanai pembinaan dan kelaikan udara.

"Seharusnya, pemerintah sudah bisa memenuhi rekomendasi KNKT untuk meminimalisir kecelakaan udara," cetus Fary.

Padahal, perhubungan udara pada 2018 dan tahun-tahun sebelumnya telah menggunakan anggaran negara sebesar kurang lebih Rp 250 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA