Pemerintah Talangi Pembebasan Jalan Tol
Rabu, 15 Juni 2011 – 10:57 WIB
Meski dana dicairkan langsung oleh PIP, semua regulasi tetap berada di bawah BPJS. Dengan begitu, investor yang layak mendapatkan dana talangan bergantung keputusan BPJT. Jumlah dana yang dicairkan juga menjadi wewenang BPJT. PIP merupakan badan layanan umum (BLU) di bidang investasi di bawah Kementerian Keuangan. Nah, BPJT merupakan BLU regulator di bawah Kementerian Pekerjaan Umum.
Ghani optimistis, pihaknya bakal mendapatkan tambahan dana dari APBNP Rp 3,8 triliun. ”Memang agak sulit, tapi mudah-mudahan bisa terwujud,” ujarnya. Selama ini BPJT mengucurkan Rp 2,4 triliun untuk membebaskan 12 ruas jalan tol. ”Ada beberapa investor. Sepuluh investor lagi belum menandatangani perjanjian,” imbuhnya. (sof/c13/oki)