Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Tawarkan Hak Istimewa untuk Sultan Jogja

Jika Bersedia Ikut Pilkada

Jumat, 25 September 2009 – 18:01 WIB
Pemerintah Tawarkan Hak Istimewa untuk Sultan Jogja - JPNN.COM
Karenanya pemerintah terus mempelajari alternatif-alternatif  yang dimungkinkan termasuk dalam hal Pilkada langsung. “Misalnya Sultan ingin maju, bagaimana? Tentu perlakuan dan persyaratannya berbeda dengan proses yang berasal dari bukan yang sultan dan Pakualam,” sambungnya.

“Ada dua varian, kita berikan satu privilege (keistimewaan). Dalam UU yang dulu, Sultan bisa maju dengan empat syarat, misalnya menguasai adat-istiadat. Itu bisa berlaku bagi beliau, tapi belum tentu berlaku bagi yang lain. Jadi memang hak untuk Sultan yang bertahta dibedakan dengan hak masyarakat yang mau mencalonkan. Arahnya ke situ.,” paparnya seraya menyebut syarat lainnya antara lain harus memenuhi kecakapan, kejujuran, serta loyalitas.

Mardiyanto juga mengaku sudah menekati keluarga kraton untuk mengkomunikasikan formulasi dalam RUUK Jogja. Meski demikian Mardiyanto menegaskan bahwa konstitusi telah menegaskan bahwa kepala daerah harus dipilih melalui pemilihan. Kalaupun gubernur Jogja dilakukan melalui penetapan, lanjutnya, hal itu juga harus melalui proses demokratis. “Tidak mungkin penetapan ujug-ujug (begitu saja). Harus ada proses demokrasi supaya tak melanggar Konstitusi,” sambungnya.

Pemerintah juga menawarkan opsi seandainya Sultan ataupun Pakualam tidak berminat maju di Pilkada. “Saya juga punya tempat. Dengan demikian, betul-betul RUU ini mengantisipasi segala kemungkinan. Misalnya bagaimana hubungan Sultan dengan Gubernur,” ujar Mardiyanto tanpa menyebut model tempat untuk Sultan dan Pakualam jika tak lagi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jogja.

JAKARTA – Pemerintah menawarkan keistimewaan bagi Sultan Jogja maupun Sri Pakualam jika bersedia mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close