Pemerintah Tegaskan Mendukung Pertamina Lakukan Transformasi Subsidi LPG 3 Kg
Dirjen Tutuka menjelaskan sebagai bagian dari upaya mewujudkan subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran, pemerintah bersama kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan atau oknum yang melakukan pelanggaran, seperti pengoplosan LPG tabung 3 Kg ke LPG nonsubsidi.
Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat.
Bentuk-bentuk lain penyalahgunaan LPG tabung 3 Kg adalah penimbunan, penjualan melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kemudian penjualan atau pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi (lintas kabupaten/kota atau wilayah belum terkonversi minyak tanah ke LPG Tabung 3 Kg), serta pengangkutan LPG Tabung 3 Kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen.
Karena itu, kata Dirjen Tutuka, perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pendistribusian LPG 3 Kg yang saat ini berlaku.
Pencatatan transaksi secara manual dalam logbook pangkalan rawan manipulasi sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna LPG 3 Kg yang sesungguhnya.
Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut.
"Pemerintah mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 Kg yang tepat sasaran," ujarnya.