Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Tegaskan Pungutan DKE Ditunda, Bukan Dibatalkan

Selasa, 05 Januari 2016 – 06:55 WIB
Pemerintah Tegaskan Pungutan DKE Ditunda, Bukan Dibatalkan - JPNN.COM
Ilustrasi. FOTO: Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Niat pemerintah untuk memberlakukan pungutan dana ketahanan energi (DKE) menuai kontroversi dari kalangan DPR lantaran payung hukumnya belum jelas. Pemerintah akhirnya mengalah.

Tapi, Menteri ESDM Sudirman Said menegaskan, pungutan dana ketahanan energi (DKE) tidak dibatalkan, melainkan ditunda. 

Rencananya, lanjut Sudirman, pungutan tersebut dimodifikasi menjadi dana pengembangan energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE). 

Dia menyebutkan, dalam rapat kabinet, presiden maupun Wapres sepakat bahwa dana itu dibutuhkan. "Hanya saja, waktu penerapannya harus ditata lagi," jelasnya.

Menurut Sudirman, nanti dana pengembangan EBTKE diusulkan oleh pemerintah kepada DPR saat pembahasan APBN Perubahan 2016. Jadi, penganggarannya menggunakan mekanisme APBN sebagaimana alokasi belanja pemerintah lainnya. "Ini untuk menghindari kontroversi yang muncul," papar dia.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Wiratmaja Puja menambahkan, harga yang berlaku hari ini bertahan sampai tiga bulan ke depan. Itu sesuai dengan Permen ESDM 39/2015 yang menyebutkan bahwa penetapan harga BBM tiga bulan sekali. 

"Untuk menjaga stabilitas sosial-ekonomi, pengelolaan harga dan logistik, serta menjamin penyediaan BBM nasional," jelasnya.

Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang pasrah dengan keputusan pemerintah. Padahal, saat kebijakan itu masih digodok di kantor Menko Perekonomian, BUMN energi bakal mendapat dana bantalan sebesar 2 persen. Dana itu disimpan untuk menjaga kas Pertamina supaya tetap sehat. "Cuma 2 persen. Tapi, bukan Pertamina yang kelola dananya," tuturnya. 

JAKARTA - Niat pemerintah untuk memberlakukan pungutan dana ketahanan energi (DKE) menuai kontroversi dari kalangan DPR lantaran payung hukumnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News