Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
Pemerintah masih fokus pada upaya menjaga keberlangsungan usaha UMKM dengan memberikan berbagai stimulus ekonomi.
“Tidak ada rencana untuk menurunkan batasan omzet UMKM (threshold) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Pemerintah fokus ke pemberian berbagai stimulus, termasuk stimulus UMKM, dengan menyelesaikan perubahan PP dan PMK terkait," tegas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangannya, Kamis (19/12).
Menanggapi pemberitaan terkait wacana penurunan treshold tersebut, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan saat ini pemerintah betul-betul hanya fokus untuk pemberian stimulus ekonomi, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun insentif lainnya, sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan pada sata menjelaskan Paket Kebijakan Ekonomi hari Senin yang lalu.
“Pemerintah betul-betul fokus terhadap upaya memberikan berbagai stimulus ekonomi, termasuk khususnya untuk UMKM. Kami bersama Kemenkeu dan kementerian atau lembaga lain terkait, saat ini fokus menindak lanjuti dalam penyiapan perubahan PP, PMK dan Permen lainnya," terang Susiwijono.
Untuk hal-hal yang lain, seperti wacana penurunan threshold untuk PPh Final 0,5 persen untuk UMKM, Sesmenko Susiwijono menegaskan tidak ada rencana untuk membahas hal tersebut dalam perubahan PP dan PMK.
“Sesuai dengan Paket Kebijakan Ekonomi, perubahan terhadap PP 55 Tahun 2022 yang mengatur penyesuaian PPh, hanya akan fokus pada perpanjangan PPh Final 0,5 persen sampai tahun 2025, dan tidak ada perubahan yang lainnya,” tegas Susiwijono. (mrk/jpnn)