Pemerintah Telah Menetapkan Insentif PPnBM 3 Persen Untuk Mobil Hybrid
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akhirnya menetapkan pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid.
Besaran insentif PPnBM DTP untuk mobil hybrid itu sebesar 3 persen, dan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
“Saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid yang ada di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif,” ujar Menteri Agus Gumiwang dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, Senin (16/12).
Pemberian insentif PPnBM DTP untuk mobil hybrid, estimasi anggaran yang dibutuhkan oleh pemerintah sebesar Rp 840 miliar.
Agus menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, pemerintah sudah mengatur terkait nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN), yang menjadi syarat bagi para produsen mobil hybrid untuk menjadi peserta dalam program tersebut.
Selain itu, pemerintah juga memberi insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) completely knocked down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor completely built up (CBU) dan CKD, serta Bea Masuk nol persen untuk KBLBB CBU.
Pemberian insentif PPnBM KBLBB dengan besaran insentif sebesar 100 persen atas impor mobil listrik secara utuh (completely built up/CBU), dan produksi dalam negeri (completely knock down/CKD) membutuhkan anggaran dengan estimasi sebesar Rp 2,52 triliun.
Kemudian, kebutuhan anggaran untuk PPN DTP KBLBB untuk tahun anggaran 2025 diestimasi sebesar Rp 2,52 triliun.