Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Terbitkan Permenperin No 3/2021, Industri Mamin di Jatim Meradang

Kamis, 18 Maret 2021 – 23:20 WIB
Pemerintah Terbitkan Permenperin No 3/2021, Industri Mamin di Jatim Meradang - JPNN.COM
Pelaku industri makanan dan minuman Jawa Timur menyurati Gubernur Khofifah Indar Parawansa terkait kelangkaan gula rafinasi. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Indonesia (APEI) KH Muhammad Zakki mengeluhkan Permenperin Nomor 3 Tahun 2021, tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional yang dianggap merugikan UMKM dan industri makanan minuman (mamin) di Jawa Timur.

Zakki mengatakan, Permenperin No 3/2021 ini menunjukkan sikap diskriminatif pemerintah terhadap industri pengguna gula.

Khususnya industri makanan minuman (mamin) dan UMKM di Jawa Timur.

"Ada yang perlu diluruskan. Membuat kebijakan itu harus pakai nurani, jadi enggak gaduh seperti ini", Kata Zakki.

Ini disampaikannya dalam Webinar tentang 'Permenperin No.3/2021 Bangkrutkan Industri Mamin dan UMKM di Jatim, Siapa Diuntungkan?'

Dia menambahkan, Permenperin No. 3/2021 terkesan dipaksakan. Aturan ini tidak sejalan dengan cita-cita presiden yang selalu mengatakan target utama pemerintah di tahun 2021 adalah menstimulus pemulihan ekonomi dengan cara mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

"Saya melihat ada sesuatu yang disembunyikan. Ada kartel yang menginginkan hanya orang-orang tertentu saja yang mendapatkan gula rafinasi," sambungnya.

Zakki melanjutkan industri UMKM yang sangat bergantung pada ketersediaan pasokan gula yang berkualitas, juga terancam tidak bisa bersaing akibat dikeluarkannya Permenperin No. 3/2021 oleh pemerintah.

Pemerintah diminta mendukung pertumbuhan industri mamin dan UMKM di Jawa Timur dengan membatalkan Permenperin No. 3/2021

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News