Pemerintah Terbitkan Sukuk Ritel SR-001
Kamis, 29 Januari 2009 – 17:38 WIB
Penerbitan sukuk ritel seri SR-001 menggunakan underlying asset berupa barang milik negara yang saat ini dalam penggunaan Depkeu. “Akad ijarah sale dan lease back dalam penerbitan SR-001 mengikuti fatwa DSN-MUI Nomor 71 dan 72 Tahun 2008,” sebut Harry.
Ditambahkannya, melihat kondisi pasar keuangan dalam negeri serta biaya yang dapat ditanggung pemerintah dalam rangka pengelolaan keuangan, Menkeu menetapkan imbalan/kupon sukuk ritel SR-001 sebesar 12 persen per tahun. “SR-001 nilai nomimal per unitnya 1 juta rupiah, harga per unit 100 persen (at par), dan jumlah minimal pembelian 5 juta rupiah dan kelipatannya,” tutur Harry lagi.