Fadli Zon Beber Bukti Pemerintah Istimewakan TKA
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemnakertrans) per Maret 2018 ada sekitar 126 ribu TKA di Indonesia. Bayangkan, kata Fadli, angka ini melonjak 69,85 persen dibandingkan jumlah TKA pada Desember 2016, yang masih 74.813 orang. "Sebelum ada Perpres 20/2018 saja lonjakannya sudah besar, apalagi sesudah ada Perpres ini,” ungkapnya.
Masalahnya lagi, kata Fadli, itu baru data tenaga kerja legal. Dia mengaku tak tahu data tenaga kerja ilegal yang masuk ke Indonesia. Yang jelas, sepanjang 2017 sama-sama menyimak kasusnya ada ribuan.
"Saya yakin jumlah rilnya jauh lebih besar ketimbang yang terungkap di media," katanya.
Fadli mencontohkan, di sebuah perusahaan nikel di Sulawesi Tenggara tahun lalu ditemukan bahwa dari 742 TKA asal Tiongkok yang bekerja di sana, 210 di antaranya ilegal. Artinya, hampir 30 persennya tenaga kerja ilegal.
"Menurut data resmi, tenaga kerja asing legal dan ilegal mayoritas memang berasal dari Tiongkok," kata Fadli.
Karena itu, Fadli menyebut terbitnya Perpres 20/2018 ini berbahaya karena sebelum adanya beleid baru ini saja Indonesia sudah kewalahan mengawasi TKA yang masuk, apalagi sesudah kerannya kini dibuka lebar-lebar.
Sebagai catatan, saat ini jumlah pengawas hanya 2.294 orang. Bayangkan, mereka harus mengawasi sekitar 216.547 perusahaan dan ratusan ribu tenaga kerja asing. "Mana bisa?" tegasnya.
Dengan angka itu, seorang petugas harus mengawasi sekitar 94 perusahaan legal. Menurut Fadli itu tidak mungkin dilakukan. Apalagi mereka harus bisa mengawasi TKA juga. Idealnya, seorang petugas hanya mengawasi lima perusahaan saja.