Fadli Zon Beber Bukti Pemerintah Istimewakan TKA
"Sehingga, kita setidaknya butuh sekitar 20 hingga 30 ribuan pengawas," paparnya.
Pengawasan terhadap TKA juga semakin lemah. Sebab, kini pengawasan ketenagakerjaan dipindahkan ke level provinsi, bukan lagi di kabupaten/kota. Dulu saja, waktu pengawasannya masih di kabupaten/kota, ada sekitar 150 kabupaten dan kota yang tak memiliki pengawas.
"Beleid ketenagakerjaan yang baru ini benar-benar tak punya kontrol," tambah Fadli.
Dia menilai pemerintah tidak peka terhadap kepentingan tenaga kerja. Di tengah kenaikan jumlah kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tanah air, dari sebelumnya 1.599 kasus pada 2016 menjadi 2.345 kasus pada 2017, pemerintah malah memberi keleluasaan aturan ketenagakerjaan bagi orang asing.
Menurut dia, ini bukan kali pertama pemerintahan Joko Widodo menerbitkan beleid yang tak berpihak pada kepentingan buruh lokal. Pada 2015, pemerintah juga telah mengubah Permenakertrans Nomor 12 tahun 2013 yang isinya mengatur tentang syarat memiliki kemampuan berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing. Ketentuan ini telah dihapus oleh pemerintah melalui Permenakertrans Nomor 16 tahun 2015.
“Pekerja asing kini tak lagi diwajibkan memiliki kemampuan berbahasa Indonesia," sesal Fadli.(adv/boy/jpnn)