Pemerintah Terima Permohonan Naturalisasi, Ada eks Pemain Liga Inggris?
“Proses tidak hanya dilihat dari aspek legal formal saja, tetapi juga lainnya. Dalam naturalisasi tiga pesepak bola tersebut, kami akan berkoordinasi dengan PSSI dan Kemenpora untuk memastikan apakah mereka layak untuk dinaturalisasi atau tidak,” terangnya.
Menurut dia, harus ada jasa atau pertimbangan kepentingan nasional lainnya yang dapat dijadikan alasan agar orang tersebut bisa dinaturalisasi. Hal ini diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006.
Pasal itu menyatakan orang asing yang telah berjasa kepada Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi kewarganegaraan oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR. Dengan ketentuan pemberian status tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan menjadi berkewarganegaraan ganda.
“Proses pewarganegaraan bukanlah suatu hal yang mudah. Kami harus membuktikan proses yang kami lakukan ini adalah orang yang memang kredibel dan bisa memberikan prestasi bagi olahraga dalam negeri,” tambahnya.
Untuk diketahui, Sandy Henny Walsh merupakan orang yang sudah terbiasa bermain di Belgia, juga seringkali bermain di turnamen Eropa. Jordi Amat Maas telah bermain di kasta pertama Liga Spanyol dengan lebih dari 150 pertandingan, bermain di Liga Premiere Inggris lebih dari 50 pertandingan, dan bermain sebagai kapten di klub saat ini, KAS Eupen Belgia.
Sementara Shayne Elian Jay Pattynama, merupakan seorang pemain yang sudah terbiasa bermain di Belanda dan Norwegia. Dia merupakan pemain yang bisa bermain di berbagai posisi. (tan/jpnn)