Pemerintah Tetap Gunakan Tes PCR Sebagai Syarat Penerbangan, Nih Alasannya
Rabu, 27 Oktober 2021 – 20:38 WIB

Tes PCR. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN
Dengan begitu, seluruh penumpang pesawat tersebut akan dianggap sebagai suspek Covid-19.
"Dengan demikian, semua yang di pesawat itu harus dikarantina," tambah Kadir.
Untuk itu, pemerintah memilih untuk menurunkan harga tes PCR melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR yang mulai berlaku hari ini, Rabu (27/10).