Pemerintah Tetapkan Harga Beli Beras, Sebegini Nilainya
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengungkapkan pihaknya menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) serta harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas beras.
Arief mengatakan ketetapan itu berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diambil dalam ratas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (15/3).
"Salah satu yang diminta oleh Pak Presiden untuk diselesaikan segera dan sudah selesai adalah mengenai HPP, harga pembelian pemerintah, kemudian yang satu lagi harga eceran tertinggi," ujar Arief dalam keterangannya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Untuk harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp 5 ribu dan GKP di tingkat penggilingan Rp 5.100.
Sementara itu, untuk gabah kering giling (GKG) ditetapkan di harga Rp 6.200 dan GKG di gudang Perum Bulog Rp 6.300.
Kemudian beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum dua persen, harganya Rp 9.950.
Adapun untuk perhitungan harga eceran tertinggi (HET), pemerintah menetapkannya berdasarkan sistem zonasi.
Zona satu meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Zona dua untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan. Harga itu juga termasuk di NTT, Kalimantan.