Pemerintah Tetapkan Harga Tertinggi Swab Test, Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi biaya tes usap atau swab test untuk Covid-19 sebesar Rp 900 ribu.
Harga tersebut berlaku bagi seseorang yang hendak melakukan tes usap secara mandiri ke rumah sakit.
Nantinya, biaya Rp 900 ribu sudah termasuk pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time Polymerase Chain Reaction (PCR).
Penetapan biaya itu seperti disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir yang disiarkan secara daring, Jumat (2/10).
"Pemeriksaan mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yakni sebesar Rp 900.000," ujar dia.
Kemenkes, kata Abdul, menetapkan biaya itu dengan memerhatikan biaya pokok dan komponen lain di masyarakat.
Selain itu, penetapan harga mempertimbangkan pula kepentingan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan
"Oleh karena itulah memang penetapan batas tertinggi ini perlu kami tetapkan," ujar dia.