Pemerintah Tetapkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Sampai 16 Persen, Mulai Kapan?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12 persen sampai 16 persen. Penurunan sebesar itu akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti tujuan ke Jawa. Sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute penerbangan ke Jayapura.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara di Jakarta, Senin (13/5).
“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujar Darmin dalam keterangan yang diterima.
BACA JUGA: Tarif Tiket Pesawat Mahal, YLKI Tunggu Pengungkapan Dugaan Kartel
Darmin menjelaskan pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019. Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.
Tarif batas atas aebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No KM 72 Tahun 2019 tidak berubah secara signifikan sejak 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.
Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga avtur. Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh USD 86,29 per barel, tertinggi sejak Desember 2014. Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.
Keputusan penurunan tarif batas atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.