Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Tidak Bisa Mencekal Orang Seumur Hidup

Yusril: Perpanjangan Pencekalan Melanggar HAM

Kamis, 15 September 2011 – 15:12 WIB
Pemerintah Tidak Bisa Mencekal Orang Seumur Hidup - JPNN.COM
Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM ini, Pasal 97 itu memberi peluang kepada aparat pemerintah seperti Menkumham, Jaksa Agung, Menteri Keuangan, Ketua KPK dan Kapolri untuk mencegah seseorang  seumur hidup, sepanjang mereka memperpanjangnya setiap enam bulan  bulan sekali. "Ini adalah kecerobohan Pemerintahan SBY dan DPR RI sekarang dalam membuat undang-undang, yang isinya terang-terangan bertentangan dengan UUD 1945," ujar Yusril.

Yusril menganggap bahwa perlawanannya ke MK merupakan bagian dari perlawanannya terhadap Kejaksaan Agung yang selama ini telah bertindak sewenang-wenang terhadap dirinya. Akibat dirinya dinyatakan tersangka kasus Sisminbakum, kebebasan Yusril ini menjadi terbatas.

Sementara pemeriksaan kasusnya terkatung-katung sekian lama, setelah Mahkamah Agung membebaskan Romli Atmasasmita, yang didakwa melakukan korupsi, sementara Yusril dianggap mengetahui, membiarkan dan memberi kesempatan kepada Romli yang menjadi Dirjen ketika Yusril jadi Menteri Kehakiman dan HAM.

"Kalau Romli tidak terbukti melakukan korupsi, maka pengetahuan apa yang saya miliki, pembiaran apa serta kesempatan apa yang saya berikan kepada Romi, tanya Yusril.

JAKARTA - Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi Pasal 97 ayat 1 Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA